Rabu, 15 Juni 2016

Sistem Nilai yang Melandasi Hak Asasi Manusia



HAM adalah hak asasi manusia yang memiliki landasan tertentu. Segala sesuatu yang menyangkut keseluruhan hidup manusia didasari oleh system nilai yang dianut. Di dalam HAM terdapat sistem nilai yang dianut oleh suatu bangsa dan masyarakat. Nilai yang dimaksud bersifat fundamental dan dijunjung tinggi serta dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengatur hak-haknya sebagai manusia. Dari sistem nilai itu kemudian melahirkan pemikiran yang dijadikan landasan  filosofis, ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural dan religius. Pada akhirnya, orang sering mengaitkan HAM dengan kebebasan dan demokrasi.Namun demikian, kaitannya tidak dapat dilepaskan dari landasan-landasan tersebut secara komperhensif.


PEMBAHASAN
A. Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu.Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa.Bagi bangsa Indonesia, panduan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah pancasila.Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal.Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut :Nilai religius dan kebutuhan, Nilai kemanusiaan, Nilai persatuan, Nilai kerakyatan, danNilai keadilan.
Setiap bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio manusia sebagai berikut :
  1. Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan manusia.
  2. Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan.
  3. Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan.
  4. Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta.
  5. Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan.
  6. Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati.
  7. Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil.
Semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil.Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM.Sistem nilai lokal tersebut adalah sebagai berikut : Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki masalah.Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati.Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia.Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir.Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia.Tidak semua kemampuan berpikir bersifat kefilsafatan.Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu.Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal.Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal.Radix artinya akar.Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya.Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas.Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka.Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif.Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial.Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan IPTEK (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam Negara. Pancasila sebagai norma dasar Negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah). HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
C. Landasan Ideologis
Istilah ideologi diunakan pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d’ideologie.Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya.Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat.Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu.Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi.Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat.Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematiskan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat.Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme.Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme.Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh ataom lainnya.Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat.
Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme.Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip materialistik.Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan.Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan Negara di bawah penharuh Tiongkok (RRC).Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme.Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama.Ideologi tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945.Terbentuknya ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia.Facktor eksternal berupa pergaulan antar bangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan perilaku.
D.  Landasan Yuridis Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faonding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J.Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia.Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakkan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui : usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, perjuangan tersebut diridhoi Tuhan Yang Maha Esa, Kemerdekaan yang di capai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan maju.
Alinea keempat, memuat pernyatan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan :
a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsai ndonesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
            Mengingat muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut maka : 1. Pembukaan UUd 1945 mengandung nilai –nilai fundamental sebagai asas kerohaniaan Negara. 2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.3. Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita nasional, khususnya cita-cita hukum demi tegaknya hkum dan keadilan di dalam Negara dan pemerintahan.4. Pembukaan UUD 1945 menetapkan kewajiban Negara untuk melindungi dan mengayomi serta menyejahterakan seluruh bangsa. 5. Pembukaan UUD 1945 menetapkan asas fundamental dan system kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila sehingga disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noorsyam, 1999)”. Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan akan mengakibatkan perubahan Negara proklamasi. Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komperhensif, dan utuh.Bila dipahami secara mandalam, dasar-dasar HAM tersebut memiliki landasan religious, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normative.Untuk menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J.Implementasinya diletakkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar Ham di dalam konstitusi.Namun, ketentuan itu belum bersifat transparan dan detail. Ketika UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Negara RI, sebenarnya telah memuat dasar-dasar Ham di dalam pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 32, 33 dan pasal 34. Ketika UUDS diberlakukan tahun 1949 sampai dengan 1950, sebenarnya juga sudah memuat dasar-dasar Ham yang lebih lengkap. Namun setelah konstituante hasil pemilu 1955 dibubarkan, Indonesia kembali kepada UUD 1945 itu dilengkapi, diamandemen, serta disempurnakan. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004. UUd 1945 telah mengalami amandemen 4 kali, setelah itu maka ketentuan Ham itu makin jelas dan konkrit di dalam pasal 27, 28 ayat A sampai dengan J , 29, 31, 32 dan 33.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar