HAM adalah hak asasi manusia yang memiliki landasan
tertentu. Segala sesuatu yang menyangkut keseluruhan hidup manusia didasari
oleh system nilai yang dianut. Di dalam HAM terdapat sistem nilai yang dianut
oleh suatu bangsa dan masyarakat. Nilai yang dimaksud bersifat fundamental dan
dijunjung tinggi serta dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengatur
hak-haknya sebagai manusia. Dari sistem nilai itu kemudian melahirkan pemikiran
yang dijadikan landasan filosofis, ideologis, yuridis konstitusional,
moral, sosio-kultural dan religius. Pada akhirnya, orang sering mengaitkan HAM
dengan kebebasan dan demokrasi.Namun demikian, kaitannya tidak dapat dilepaskan
dari landasan-landasan tersebut secara komperhensif.
PEMBAHASAN
A. Sistem Nilai yang Melandasi
HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang
berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu.Sistem
nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa.Bagi bangsa
Indonesia, panduan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah
pancasila.Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa
adalah sistem nilai universal dan lokal.Sistem nilai universal yang melandasi
HAM adalah sebagai berikut :Nilai religius dan kebutuhan, Nilai kemanusiaan, Nilai
persatuan, Nilai kerakyatan, danNilai keadilan.
Setiap bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya
Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio manusia sebagai berikut
:
- Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan manusia.
- Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan.
- Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan.
- Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta.
- Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan.
- Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati.
- Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil.
Semua
anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil.Keadilan menjadi sendi di
dalam kehidupan masyarakat. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi
keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan
legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).Disamping nilai
universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM.Sistem nilai lokal
tersebut adalah sebagai berikut : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
B. Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki masalah.Ada
masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang
bersifat fundamental filsafati.Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian
masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia.Kemudian,
manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir.Kemampuan
berpikir menjadi ciri khas manusia.Tidak semua kemampuan berpikir bersifat
kefilsafatan.Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki
ciri-ciri tertentu.Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya
memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal.Kedua, berpikir
kefilsafatan bersifat radikal.Radix artinya akar.Berpikir radikal berarti
berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya.Ketiga, berpikir
kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas.Artinya, berpikir kefilsafatan itu
bebas dari prasangka.Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif.Dalam
memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak
bersifat parsial.Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo
artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan,
wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara
sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui
pengetahuan dan kebenaran.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat
hidup sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok
kaidah Negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik,
sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan IPTEK (Noorsyam, 1999)
termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara,
sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam Negara. Pancasila sebagai
norma dasar Negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak
diamandemen (diubah). HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan
norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh
bertentangan dengan norma dasar tersebut.
C. Landasan Ideologis
Istilah ideologi diunakan pertama kali oleh Destutt de
Tracy di dalam buku Elements d’ideologie.Ia menjelaskan ideologi
sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide menunjuk pada paham
konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk
menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl
Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner,
1997).Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang
diyakini kebenarannya.Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat.Melalui
pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara
mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu.Untuk melaksanakan hasil
pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi.Ideologi merupakan petunjuk
untuk melaksanakan filsafat.Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas
yang mensistematiskan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya
dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas
kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).Ideologi
dikembangkan dari sistem filsafat.Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem
filsafat liberalisme-individualisme.Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem
filsafat materialisme.Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu
bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh ataom lainnya.Individu
tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk
membentuk masyarakat.
Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi
komunisme didasarkan pada filsafat materialisme.Pada hakikatnya segala sesuatu
yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip materialistik.Manusia semata-mata
sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan.Ideologi komunisme ini banyak
dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan Negara di bawah penharuh Tiongkok
(RRC).Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi
kapitalisme dan komunisme.Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati
bersama.Ideologi tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945.Terbentuknya
ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.Faktor
internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang
menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia.Facktor eksternal berupa pergaulan
antar bangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan perilaku.
D. Landasan Yuridis
Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh
para pendiri negara, the faonding fathers sudah dilengkapi dengan hukum
dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan
untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang
tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.Norma dasar yang dijadikan hukum
dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara
secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental
norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi
sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam
Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai
dengan J.Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat
pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa
di dunia.Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakkan kemerdekaan bangsa
Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Alinea
ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh
melalui : usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, perjuangan tersebut
diridhoi Tuhan Yang Maha Esa, Kemerdekaan yang di capai dengan keinginan luhur
sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan maju.
Alinea
keempat, memuat pernyatan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan
mempunyai tujuan :
a)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsai ndonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
Mengingat
muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut
maka : 1. Pembukaan UUd 1945 mengandung nilai –nilai fundamental sebagai asas
kerohaniaan Negara. 2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang
fundamental.3. Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita nasional, khususnya
cita-cita hukum demi tegaknya hkum dan keadilan di dalam Negara dan
pemerintahan.4. Pembukaan UUD 1945 menetapkan kewajiban Negara untuk melindungi
dan mengayomi serta menyejahterakan seluruh bangsa. 5. Pembukaan UUD 1945
menetapkan asas fundamental dan system kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat
berdasar kepada Pancasila sehingga disebut sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Noorsyam, 1999)”. Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan
UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan akan
mengakibatkan perubahan Negara proklamasi. Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan
dasar-dasar HAM secara fundamental, komperhensif, dan utuh.Bila dipahami secara
mandalam, dasar-dasar HAM tersebut memiliki landasan religious, filosofis,
ideologis, yuridis, etik dan moral normative.Untuk menjabarkannya perlu
pemahaman terhadap pasal 28 A-J.Implementasinya diletakkan melalui UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM.Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah
meletakkan dasar-dasar Ham di dalam konstitusi.Namun, ketentuan itu belum
bersifat transparan dan detail. Ketika UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi
Negara RI, sebenarnya telah memuat dasar-dasar Ham di dalam pembukaan dan pasal
27, 28, 29, 32, 33 dan pasal 34. Ketika UUDS diberlakukan tahun 1949 sampai
dengan 1950, sebenarnya juga sudah memuat dasar-dasar Ham yang lebih lengkap.
Namun setelah konstituante hasil pemilu 1955 dibubarkan, Indonesia kembali
kepada UUD 1945 itu dilengkapi, diamandemen, serta disempurnakan. Sejak tahun
1999 sampai dengan tahun 2004. UUd 1945 telah mengalami amandemen 4 kali,
setelah itu maka ketentuan Ham itu makin jelas dan konkrit di dalam pasal 27,
28 ayat A sampai dengan J , 29, 31, 32 dan 33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar